Soal Perppu, Golkar Anggap Kekecewaan SBY Wajar
jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada langsung masih dianggap wajar oleh wakil ketua umum partai berlambang beringin, Ahmadi Noor Supit.
Anggota Fraksi Golkar di DPR itu mengatakan pernyataan SBY muncul sebelum adanya pembicaraan mendalam di DPR terkait Perppu yang diterbitkan SBY saat menjadi presiden lalu. Supit juga menepis adanya potensi perpecahan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Enggak lah. (Kekecewaan SBY) itu masih wajar. Ini kan perlu untuk dikembangin lagi dalam diskusi, pikiran. Ini kan masih pergulatan pikiran," kata Supit di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Kekecewaan SBY dikemukakan lewat kicauan di twitter, pasca adanya rekomendasi Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali, yang menolak Perppu Pilkada. Namun Supit berdalih jika keputusan akhir disetujui tidaknya Perppu itu di tangan DPR.
Bahkan, Supit menyebut ke depan akan ada pembahasan mendalam terkait Perppu ini, terutama soal alasan pemilihan kepala daerah langsung atau cukup lewat DPRD.
"Artinya perlu duduk bersama, dikaji mendalam, mana yang terbaik," jelas Supit yang baru menyandang status waketum Golkar di Munas Bali, kemarin.
Pihaknya juga menegaskan bahwa partai Golkar dalam mengambil keputusan akhir soal Perppu di DPR dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat.
"Kalau Golkar itu kan pasti lah, akan mengikuti juga bagaimana yang terbaik dari forum komunikasi itu, aspirasi rakyat. Ini kan belum selesai," ujar Supit.
JAKARTA - Kekecewaan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada langsung masih
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha