Soal Perppu KPK dari Jokowi, Begini Reaksi PDIP

Soal Perppu KPK dari Jokowi, Begini Reaksi PDIP
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menilai adanya masukan dari sebagian tokoh supaya Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan gagasan yang sifatnya aspiratif.

Sementara di sisi lain, PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Pihaknya menilai efektivitas UU itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya lanjut Hasto, UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi, maka mengubah undang-undang dengan perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/).

Hasto mengatakan pihaknya meyakini Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di parlemen.

"Kami percaya bahwa terkait kemungkinan adanya perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," katanya.

Dia meminta semua pihak agar mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik.

Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum. "Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis untuk menerbitkan Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News