Soal Perppu, Pemerintah Tak Akomodasi Seluruh Permintaan KPU
Pasang Iklan Cara Mencoblos, Golkar Tunggu Perppu
Selasa, 17 Februari 2009 – 18:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Pemilu guna merevisi UU Nomor 10 Tahun 2008. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, perlu tidaknya Perppu juga tergantung KPU, utamanya dalam menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem suara terbanyak dan affirmative action bagi caleg perempuan.
"Yang punya kompetensi itu KPU, bisa tidak dia (KPU) jabarkan putusan MK itu. Kalau tidak bisa, pemerintah akan konsultasi ke MK, baru kita masuk (menerbitkan Perppu)," ujar Mendagri usai menghadiri diskusi di DPP Golkar, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Mendagri menegaskan, prinsipnya Perppu yang akan diterbitkan adalah demi suksesnya Pemilu. Karenanya, belum tentu Perppu yang diterbitkan berisi banyak muatan sebagaimana menjadi permintaan KPU seperti soal cara menandai surat suara, soal zipper system, pemutakhiran daftar pemilih, persyaratan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta audit dana kampanye.
"Saya mengambil Perppu yang tidak terlalu banyak muatan, tetapi tentu yang benar-benar dibutuhkan untuk suksesnya pemilu. Yang penting itu isinya untuk suksesnya pemilu, seperti agar tidak ada yang salah contreng," cetusnya.
JAKARTA - Pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Pemilu guna merevisi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret