Soal Perppu UU Pilkada, Marzuki Dukung SBY
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, hal tersebut memang menjadi hak presiden yang dijamin konstitusi.
"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu juga kewenangan presiden," kata Marzuki di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10)
Pernyataanya ini menanggapi polemik terkait rencana Presiden menerbitkan perppu untuk menghalangi berlakunya UU Pilkada. Sebagian pihak menganggap langkah ini sewenang-wenang dan inkonstitusional. Pasalnya, tidak ada keadaan genting dan memaksa yang merupakan syarat dikeluarkannya perppu.
Marzuki menganggap tudingan kesewenang-wenangan itu terlalu berlebihan. Pasalnya, masih ada mekanisme kontrol oleh DPR yang berwenang untuk membatalkan perppu.
"Semuanya kan nanti diuji DPR, termasuk tentang syarat genting dan memaksa," tuturnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional