Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini
Senin, 01 Maret 2021 – 16:13 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Radar Bali/JPNN.com
Menurutnya, pemberlakuan regulasi itu akan membuat lembaga terkait minol dan distribusinya lebih terkontrol. Dengan demikian ada upaya mencegah pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.
“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi bisa dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” tuturnya.(chi/jpnn)
Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras