Soal Perpres PPPK, Mardani: Biasanya Ada Jabatan Dulu, Baru Seleksi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 26 Februari 2020, itu ada berisi 147 jabatan fungsional.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera bersyukur Perpres PPPK itu sudah diterbitkan.
"Bersyukur pemerintah mengeluarkan Perpres PPPK ini. Walau sudah sangat terlambat, tetapi ini lebih baik," kata Mardani menjawab JPNN.com, Rabu (11/3), saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Perpres PPPK itu.
Doktor lulusan Universitas Teknologi Malaysia itu meminta pemerintah mengutamakan mereka yang telah lulus dalam gelombang pertama tes penerimaan PPPK, Februari 2019 lalu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pemerintah juga harus melakukan pengecekan satu per satu kesesuaian 147 jabatan, terhadap mereka yang lulus PPPK sebelumnya.
"Mesti dilakukan cek satu per satu kesesuaian antara 147 jabatan atau pekerjaan dengan mereka yang lulus PPPK sebelum ini. Selalunya (biasanya, red), ada jabatan dulu baru dilakukan seleksi," ungkap Mardani.
Sosok kelahiran Jakarta 9 April 1968 itu meminta pemerintah segera membuat sosialisasi masif agar masyarakat paham tentang PPPK ini hingga rasional saat mengambil keputusan.
Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, disebutkan ada 147 jabatan fungsional yang disediakan untuk PPPK.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia