Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK
Senin, 29 Mei 2023 – 17:01 WIB
"Sebaliknya dengan proporsional terbuka memungkinkan berbagai latar belakang sosial seseorang dapat terlibat dalam politik elektoral," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Didik, jika ingin melakukan perbaikan maka harus maju cara berpikirnya, bukan beromantisme dengan sistem lama yang dulu koreksi.
"Selain itu, hukum kepemiluan di Indonesia seperti tambal sulam serta tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu juga yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK, jika MK akan membuat perubahan," ujar Didik.(fat/jpnn)
Anggota DPR Didik Mukrianto singgung kewenangan MK mengubah sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup terkait uji materi UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa