Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
Jumat, 26 November 2021 – 07:21 WIB
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth K.R. Hammar berharap Undang-Undang yang sedang diproses di pemerintah pusat itu segera ditetapkan guna pengakuan MHA.
“Harus dilakukan penelitian yang mendalam terkait identifikasi masyarakat adat, mulai dari wilayah, struktur kepemimpinan adat hingga hukum adatnya yang mengatur soal-soal tanah. Kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukannya pengakuan,” tutupnya. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wamen ATR/BPN menjelaskan soal HPL tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat atau MHA.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua