Soal Perumusan Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diingatkan Agar Melindungi Pedagang Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VI Tommy Kurniawan mengatakan, faktor ekonomi harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau.
Hal ini karena menyangkut kepentingan rakyat kecil, seperti pedagang eceran dan toko kelontong.
Pasalnya, banyak pedagang eceran dan toko kelontong yang mengandalkan penghasilan dari penjualan rokok.
“Kasian loh mereka, Pemerintah sebaiknya melindungi rakyat kecil. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Terlebih dampak pandemi selama 2 tahun terakhir membuat banyak pedagang kecil turun omzetnya, sehingga sulit untuk mempertahankan usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Tommy.
Menurut Tommy, kebijakan yang terlalu eksesif dan tidak berimbang akan merugikan mata rantai IHT, termasuk pedagang eceran dan toko kelontong.
Biasanya, ketika kebijakan yang eksesif mengenai tembakau ditetapkan, maka harga akan semakin tinggi sehingga secara otomatis membuat omzet pedagang berkurang.
Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.
“Kalau omzet berkurang, bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari? Dampaknya juga roda perputaran ekonomi akan terganggu karena daya beli masyarakat berkurang. Dampak negatifnya bahkan bisa lebih luas yang semula muncul akibat penurunan omzet bahkan bisa sampai merambah ke aspek sosial dan stabilitas,” jelas Tommy.
Faktor ekonomi harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau, karena menyangkut kepentingan rakyat kecil.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ketua Komisi XII DPR Dorong Terobosan Teknologi untuk Tingkatkan Lifting Migas