Soal Pesta Kolam di Hairos Waterpark, Kapolsek hingga Petugas Piket Diperiksa Propam

Soal Pesta Kolam di Hairos Waterpark, Kapolsek hingga Petugas Piket Diperiksa Propam
Ekspose kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak Hairos Waterpark, di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Propam Polrestabes Medan langsung memeriksa sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan pesta kolam yang digelar beberapa waktu lalu itu.

Ia mengatakan, bahwa pihak Propam memintai keterangan dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.

"Jadi, semua Kapolsek termasuk anggotanya saat ini tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes," katanya sebagaimana dilansir Antaranews.com.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.

Tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sumut tutup objek wisata Hairos Waterpark
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark yang digelar beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.

Propam Polrestabes Medan langsung memeriksa sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News