Soal Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI, Sobri Lubis: Enggak Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis tidak mau memusingkan petisi di situs Change.org yang meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tidak memperpanjang izin organisasi yang identik dengan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang, silakan saja," kata Sobri ditemui wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.
BACA JUGA: Izin Bakal Kadaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
Sobri mengatakan, petisi dalam situs Change.org itu tidak mewakili suara masyarakat luas. Sebab, kata Sobri, masih banyak masyarakat yang menginginkan FPI tetap eksis.
"Justru yang jadi harapan masyarakat yang begitu besar agar FPI semakin kuat, tetap serius untuk mengawal dan mendampingi masyarakat daripada kerusakan-kerusakan yang sekarang dilihat," ujar dia.
Dia mengatakan, selama ini FPI tidak pernah melakukan kegiatan melanggar hukum. Menurut Sobri, hal itu dibuktikan ketika FPI hadir dalam rangkaian aksi bertema 212. Setiap aksi itu, kader FPI selalu taat hukum hingga memperhatikan urusan kebersihan.
"Kegiatan-kegiatan yang dijalani oleh FPI semuanya di jalur hukum, damai, aman, dan tentram. Kemudian, dapat simpati warga masyarakat yang luar biasa," ucap dia.
BACA JUGA: Jika Grace Natalie jadi Menteri, FPI Tidak Akan Diam
Dalam situs Change.org muncul petisi berjudul setop izin FPI yang ditujukan kepada Kemendagri. Hingga Selasa (7/5) pukul 23.00 WIB petisi sudah ditandatangani sekitar 74.690 netizen.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN