Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama

jpnn.com, JAKARTA - Dampak Pandemi Covid-19 bagi dunia pendidikan memantik banyak respon dari masyarakat. Terlebih, saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswa.
Kebijakan ini menuntut setiap kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI/Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah tentu tidak bisa berdiri sendiri atas wajah baru sistem pendidikan tersebut.
Dia mendorong pemerintah aktif menggandeng organisasi kemasyarakatan agar sistem itu berjalan optimal.
“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, harus dibantu NU, Muhammadiyah dan organisasi-organisasi kemasyarakatan,” kata Gus AMI (sapaan karibnya) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7).
Di samping itu, Wakil Ketua DPR RI ini melihat PJJ bukan tanpa tantangan. Dia menyatakan PJJ justru menimbulkan persoalan bagi peserta didik, pun demikian bagi orang tua mereka.
“Saya kira Menteri Pendidikan perlu ajak Muhammadiyah, ajak NU bikin gerakan pendidikan alternatif di desa-desa. Membuka (pendidikan alternatif) dengan standar protokol,” kata dia.
“Atau gunakan televisi secara lebih masif lagi. Karena televisi (adalah media yang) cepat dan murah dan terjangkau,” sambungnya.
Gus AMI mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat imbas dari kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak