Soal PKPI, Bawaslu Akui Tak Ada Tenggat Waktu
Jumat, 08 Februari 2013 – 20:08 WIB
JAKARTA – Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sampai saat ini masih terus menggantung. Hal ini karena di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, ternyata tidak diatur batas waktu bagi KPU untuk melaksanakan perintah Bawaslu.
“Dalam sengketa sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak diatur batas waktu. Tapi kita kan punya Tuhan, kalau mau berdemokrasi, jalankan tugas berdasarkan kejujuran,” ujar Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (8/2).
Ia mengungkapkan hal ini menanggapi KPU yang belum juga menjalankan keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU segera menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Karena itu saat dimintai tanggapannya lebih jauh, Nelson terdengar pesimis.
Pria ini hanya meminta KPU menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bawaslu hanya berharap bagaimana kita lembaga-lembaga yang ada menjalankan fungsi masing-masing,” katanya.
JAKARTA – Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sampai saat ini masih terus menggantung. Hal ini karena di Undang-Undang Nomor
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin