Soal Plt Kapolri, Margarito: Saya Minta Presiden tak Jadi Pengecut

Soal Plt Kapolri, Margarito: Saya Minta Presiden tak Jadi Pengecut
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Presiden Joko Widodo jangan lagi mencari alasan yang tak jelas terkait keputusannya mengangkat pelaksana tugas kapolri. Menurutnya, Presiden Ketujuh itu harus bertanggung jawab karena telah menggunakan hak prerogatifnya.

"Dengan hormat sepenuhnya pada Presiden saya meminta presiden tidak jadi pengecut, dengan cara mencari-cari alasan. Jadilah pemimpin yang punya integritas, akui saja kesalahan dan kesewenang wenangan yang  telah terjadi daripada berkelit pada diskresi," kata Margarito saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (20/1).

Hal ini disampaikan murid Prof Yusril Ihza Mahendra itu saat dimintai tanggapannya soal alasan Presiden Jokowi mengangkat Komjenpol Badroedin Haiti sebagai plt kapolri adalah karena diskresi, bukan didasari undang-undang Polri No.2/2004, pasal 11 ayat 5.

Menurut Margarito, diskresi itu ada bila kerangka kerja konstitusional tidak cukup memadai untuk dijadikan pijakan bagi presiden dalam melakukan tidakan hukum. Diskresi harus memiliki alasan, yakni keadaan hukum yang timbul itu tidak diperhitungkan dan akibat dari keadaan hukum itu tidak terkerangkakan dalam hukum positif

Nah, dalam kasus pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, bukanlah keadan hukum yang muncul diluar perhitungan Presiden. "Keadaan hukum pengusulan Pak Budi jadi Calon Kapolri, dan Pak Tarman hendak diberhentikan adalah keadaan hukum yang diciptakan oleh Presiden," tegasnya.

Begitu juga dengan penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai plt menurutnya satu rangkaian perbuatan hukum yang tercipta dengan segaja. Karena itu, tidak ada alasan untuk dilakukan diskresi.

"Yang terjadi justru penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang diberikan kepada Presiden mengangkatan dan memberhentikan Kapolri, termasuk mengangkat Plt, semuanya memiiki kerangka hukum yang jelas, sehingag tertutup ruang diskresi. Saran Saya presiden jangan mencla-mencle. Janga jadi pengecut dengan bersandar pada diskresi," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Presiden Joko Widodo jangan lagi mencari alasan yang tak jelas terkait keputusannya mengangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News