Soal PNS, Daerah Wajib Konsultasi ke BKN
Kamis, 10 November 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat peranan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dangan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur negara. Karena itu, nantinya BKN akan menjadi konsultan manajemen PNS sehingga segala urusan yang berkaitan dengan kepegawaian, wajib dikonsultasikan instansi pusat dan daerah ke BKN.
"Hal yang berkaitan dengan kepegawaian, seperti dalam menentukan kebutuhan pegawai, standar kompetensi pegawai, dan lainnya harus dikonsultasikan instansi pusat dan daerah ke BKN," kata Wakil Kepala (Waka) BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Dengan makin besarnya tanggung jawab ini, lanjutnya, budaya belajar harus terus dikembangkan bagi setiap pegawai agar BKN dapat menjadi pusat konsultan manajemen PNS. Salah satu kegiatan yang dilakukan BKN untuk melatih pegawainya, adalah dengan memberikan sosialisasi dan workshop tentang Penyusunan Standar Kompetensi Kerja PNS.
"BKN selalu melakukan sosialisasi agar pegawai bisa mengembangkan kemampuannya. Apalagi dengan fungsi BKN sebagai konsultan manajemen kepegawaian, semua pegawainya harus tahu tentang kepegawaian," tegasnya.
JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat peranan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dangan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur negara.
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024