Soal PNS, Daerah Wajib Konsultasi ke BKN
Kamis, 10 November 2011 – 13:56 WIB
Lebih lanjut dikatakan Eko, perubahan nama Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) menjadi BKN bukan sekadar perubahan nomenklatur, tapi juga perubahan tugas dan fungsi BKN. Titik berat yang diemban BAKN adalah menjalankan fungsi administrasi kepegawaian dengan baik. Adapun titik berat yang diemban BKN adalah menjalankan manajemen PNS dengan baik, seraya tetap menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat peranan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dangan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1