Soal Polemik Pengulangan Tindak Pidana dalam Kasus Asabri, Ini Pandangan Prof Andi Hamzah

Soal Polemik Pengulangan Tindak Pidana dalam Kasus Asabri, Ini Pandangan Prof Andi Hamzah
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) ,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah menjelaskan definisi atau maksud pengulangan tindak pidana dalam kasus atau perkara pidana.

Menurut Andi, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pengulangan tindak pidana jika seseorang melakukan tindak pidana baru setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Andi mencontohkan orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi lagi.

"Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan. Sudah melakukan korupsi, sudah diputus, korupsi lagi," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Polemik pengulangan tindak pidana mencuat ke publik pascajaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Jaksa menilai Heru melakukan pengulangan tindak pidana karena juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Sejumlah pakar dan ahli pidana pun mempertanyakan dan mengkritik tuntutan jaksa atas terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dengan dalil pengulangan tindakan pidana. Pendapat pakar dan ahli pidana ini senada dengan pandangan Andi Hamzah.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menyebutkan tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak bisa masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana.

Polemik pengulangan tindak pidana mencuat ke publik pascajaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News