Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya

Dia menyebutkan di dalam Bab II Pasal 2-7 dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri itu dijelaskan, setiap kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota.
“Sebagai pejabat negara dan seorang pamong, bupati harus melindungi semua warga yang berbeda agama dan keyakinan," pesan Prof John Pieris.
Dia juga mengingatkan bupati harus melindungi dan aktif membina kerukunan antarumat beragama.
"Esensi kepemimpinan Pancasila sesungguhnya ada dalam hati dan sikap semua bupati," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Benny berharap adanya pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konstitusi," ujar Benny.
Dia menegaskan negara memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan.
Ia juga menekankan agar adanya musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain sebagai tempat ibadat dan merayakan Natal dapat diberikan.
BPIP menyampaikan pernyataan tegas menanggapi pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang menuai kontroversi, simak kalimatnya
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola