Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.
Trubus menekankan seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini.
Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan.
Dia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Oleh karena itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” sebutnya.
Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Total Formasi, Silakan Bandingkan
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- Komisi VI DPR: Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang
- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024