Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
Rabu, 11 September 2024 – 02:39 WIB
“Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk ikut menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan.
“Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pembahasan ulang antar kementerian,” serunya.(chi/jpnn)
Banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'