Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik
Rabu, 19 Februari 2020 – 14:35 WIB
"Misalnya kalau pemerintah berinisiatif mengubah suatu ketentuan di dalam UU Cipta Kerja nantinya, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan RUU. Dan itu harus dibahas dengan supercepat, kemudian diatur dalam RUU Omnibus Law itu," paparnya.
Menurut dia, dalam UU 12/2011, bila DPR atau pemerintah yang mengajukan UU inisiatif, harus direspons. "Respons itu 60 hari. Jadi, bukan dengan mengubah satu ketentuan UU dengan peraturan pemerintah," ujar dia.(boy/jpnn)
Sekjen PPP Arsul Sani tidak yakin terjadi salah ketik terkait draf Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang mengatur presiden bisa membatalkan undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law