Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten

Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menjadi Permendikbud 20/2019 dikritisi Ombudsman RI. Mereka berpendapat, revisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah.

"Sebenarnya zonasi 90 persen dalam PPDB sudah bagus. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi sekolah mengambil siswa di luar zonasi sebanyak 10 persen," kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/6).

Itu pun, lanjut Rifai, belum bisa dijamin apakah 10 persen itu benar-benar jalur migrasi dan siswa berprestasi. Sebab, bisa saja kepala sekolah memasukkan siswa titipan pejabat daerah di sekolahnya.

"Namun, tiba-tiba zalur zonasi malah diturunkan menjadi 80 persen dengan alasan terjadi kisruh di daerah. Nah ini pengawasannya makin sulit lagi karena jalus siswa berprestasi dari lima persen naik menjadi 15 persen. Sedangkan migrasi tetap lima persen," terangnya.

BACA JUGA: Menurut Ombudsman, Banyak yang Diuntungkan PPDB Sistem Zonasi

Kritik juga disampaikan Ninik Rahayu, anggota ORI. Mestinya, penurunan zonasi dilakukan setelah melakukan evaluasi. Bukan serta merta karena desakan berbagai pihak langsung merevisi.

"Lahirnya Permendikbud 20/2019 yang merupakan revisi atas Permendikbud 51/2018, yang menurunkan zonasi 90 persen menjadi 80 persen, bukti ketidakkonsistenan mendikbud. Mestinya mendikbud mengeluarkan kebijakan melalui evaluasi. Saat ini daerah malah dibuat bingung dengan revisi tersebut," tuturnya.

Berdasarkan laporan dari perwakilan Ombudsman di 34 provinsi, banyak pemda yang mulai mengalami kebingungan. Hal ini bisa berdampak pada kisruh baru lagi.

Ombudsman menilai Muhadjir Effendy yang merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dengan mengurangi kuota jalur zonasi PPDB, bentuk ketidakkonsistenan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News