Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menjadi Permendikbud 20/2019 dikritisi Ombudsman RI. Mereka berpendapat, revisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah.
"Sebenarnya zonasi 90 persen dalam PPDB sudah bagus. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi sekolah mengambil siswa di luar zonasi sebanyak 10 persen," kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/6).
Itu pun, lanjut Rifai, belum bisa dijamin apakah 10 persen itu benar-benar jalur migrasi dan siswa berprestasi. Sebab, bisa saja kepala sekolah memasukkan siswa titipan pejabat daerah di sekolahnya.
"Namun, tiba-tiba zalur zonasi malah diturunkan menjadi 80 persen dengan alasan terjadi kisruh di daerah. Nah ini pengawasannya makin sulit lagi karena jalus siswa berprestasi dari lima persen naik menjadi 15 persen. Sedangkan migrasi tetap lima persen," terangnya.
BACA JUGA: Menurut Ombudsman, Banyak yang Diuntungkan PPDB Sistem Zonasi
Kritik juga disampaikan Ninik Rahayu, anggota ORI. Mestinya, penurunan zonasi dilakukan setelah melakukan evaluasi. Bukan serta merta karena desakan berbagai pihak langsung merevisi.
"Lahirnya Permendikbud 20/2019 yang merupakan revisi atas Permendikbud 51/2018, yang menurunkan zonasi 90 persen menjadi 80 persen, bukti ketidakkonsistenan mendikbud. Mestinya mendikbud mengeluarkan kebijakan melalui evaluasi. Saat ini daerah malah dibuat bingung dengan revisi tersebut," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari perwakilan Ombudsman di 34 provinsi, banyak pemda yang mulai mengalami kebingungan. Hal ini bisa berdampak pada kisruh baru lagi.
Ombudsman menilai Muhadjir Effendy yang merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dengan mengurangi kuota jalur zonasi PPDB, bentuk ketidakkonsistenan.
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit