Soal PPDB Zonasi, Wakil Bupati: Kobar Jangan Disamakan dengan Jawa
Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Maka dari itu Ahmadi kembali menegaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak lagi relevan diterapkan di Kobar. Termasuk pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat agar sepecatnya dievaluasi.
BACA JUGA: Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari
”Kita minta peraturan sistem zonasi dievaluasi kembali. Karena daerah tertentu termasuk Kobar tidak sama seperti dengan sekolah di Semarang ataupun di Jawa, yang semua sekolahnya sudah berstandar bagus. Sementara saya akui, di Kobar Masih banyak kekurangan sarana dan prasarana pendidikan," pungkasnya. (rin/gus)
Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ahmadi Riansyah, terang – terangan menolak PPDB alias penerimaan peserta didik baru sistem zonasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?