Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet

Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Menurut dia, transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dia menyebut pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh  berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini kita harapkan angka penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News