Soal PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Suzuki Akan Ambil Sejumlah Langkah
jpnn.com, JAKARTA - Marketing Director PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel mengaku SIS akan melakukan studi mendalam atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Menurut Harold, PPN menjadi 12 persen tentu berpotensi menaikkan harga jual mobil.
Belum lagi, kata dia, ada opsen pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dipungut Pemda, juga bakal naik bersamaan.
Dari sisi konsumen hal itu tentu memberatkan, terutama bagi pengusaha dalam hal ini konsumen kendaraan komersial.
“Dari sudut pandang konsumen ya signifikan, apalagi di sisi pengusaha atau konsumen kendaraan niaga seperti Carry,” jelas Harold kepada awak media, di kawasan BSD, Tangerang.
Oleh karena itu, kenaikan PPN itu akan didiskusikan secara intensif di internal Suzuki.
Lebih lanjut, kata Harold, Suzuki terus mempelajari dampak dari penerapan aturan tersebut nantinya.
Terutama dampaknya terhadap penjualan bila harus menaikkan harga jual kendaraan.
akan melakukan studi mendalam atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak mulai 2025.
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Suzuki V-Strom 160 Mengaspal, Incar Segmen Motor Adventure Entry Level
- Ikhtiar Suzuki Dorong Penjualan di GJAW 2024
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- GJAW 2024, Suzuki Jimny 5-door Rhino Edition Hanya Dipasarkan 100 Unit, Buruan!