Soal PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Suzuki Akan Ambil Sejumlah Langkah

jpnn.com, JAKARTA - Marketing Director PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel mengaku SIS akan melakukan studi mendalam atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Menurut Harold, PPN menjadi 12 persen tentu berpotensi menaikkan harga jual mobil.
Belum lagi, kata dia, ada opsen pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dipungut Pemda, juga bakal naik bersamaan.
Dari sisi konsumen hal itu tentu memberatkan, terutama bagi pengusaha dalam hal ini konsumen kendaraan komersial.
“Dari sudut pandang konsumen ya signifikan, apalagi di sisi pengusaha atau konsumen kendaraan niaga seperti Carry,” jelas Harold kepada awak media, di kawasan BSD, Tangerang.
Oleh karena itu, kenaikan PPN itu akan didiskusikan secara intensif di internal Suzuki.
Lebih lanjut, kata Harold, Suzuki terus mempelajari dampak dari penerapan aturan tersebut nantinya.
Terutama dampaknya terhadap penjualan bila harus menaikkan harga jual kendaraan.
akan melakukan studi mendalam atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak mulai 2025.
- Dilengkapi Fitur Keselamatan Lengkap, Suzuki Eeco Resmi Dirilis, Harga Terjangkau
- Calon Mobil Baru Suzuki Mulai Tebar Pesona
- Suzuki Kenalkan Seragam Baru untuk Teknisi Bengkel, Lebih Cerah
- Simak Tips Pasang Boks Motor untuk Mudik Lebaran
- Suzuki Tersenyum Manis Selama Februari 2025
- Suzuki Kawal Mudik Lebaran, Siapkan 70 Bengkel Siaga yang Tersebar di Indonesia