Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar sepuluh persen bagi pengguna jalan tol.
Pasalnya, selama ini tarif tol sudah diatur pemerintah. Darmaningtyas mengatakan, tidak masuk akal kalau pemerintah sampai lupa menghitung pajaknya.
"Dalam ketentuan umum tentang pajak, diatur bahwa setiap transaksi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dengan produsen atau pengelola jasa berbadan hukum dikenakan PPN 10 persen,” terang Darmaningtyas, Kamis (5/3).
“Logikanya, tarif tol selama ini dibayar oleh pengguna sudah termasuk PPN yang disetorkan oleh pengelola jalan tol kepada negara. Ternyata tidak. Artinya, selama itu pula pengelola jalan tidak dikenakan PPN," tambahnya.
Selain itu, tarif tol yang dinaikkan ternyata tak sebanding dengan pelayanan. "Jalan tol tetap saja berlobang dan bergelombang. Perbaikan dilakukan setelah jatuhnya korban terlebih duhulu," tegas Damaningtyas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru