Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar sepuluh persen bagi pengguna jalan tol.
Pasalnya, selama ini tarif tol sudah diatur pemerintah. Darmaningtyas mengatakan, tidak masuk akal kalau pemerintah sampai lupa menghitung pajaknya.
"Dalam ketentuan umum tentang pajak, diatur bahwa setiap transaksi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dengan produsen atau pengelola jasa berbadan hukum dikenakan PPN 10 persen,” terang Darmaningtyas, Kamis (5/3).
“Logikanya, tarif tol selama ini dibayar oleh pengguna sudah termasuk PPN yang disetorkan oleh pengelola jalan tol kepada negara. Ternyata tidak. Artinya, selama itu pula pengelola jalan tidak dikenakan PPN," tambahnya.
Selain itu, tarif tol yang dinaikkan ternyata tak sebanding dengan pelayanan. "Jalan tol tetap saja berlobang dan bergelombang. Perbaikan dilakukan setelah jatuhnya korban terlebih duhulu," tegas Damaningtyas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Bakal Menarik Produk MinyaKita yang Disunat Isi Takarannya
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- PT STM Pacu Pertanian Organik Perusahaan, Hasil Panen Petani Melimpah
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20