Soal PPN Sembako, Amin AK: Pemerintah Menghambat Pemulihan Ekonomi Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).
Menurut Amin, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dan menghambat pemulihan ekonomi rakyat yang sudah susah akibat pandemi Covid-19.
“Kalau resesi itu, pajak dikurangi jadi sekecil mungkin. PPN atas Sembako maupun kenaikan PPN lainnya akan makin membebani rakyat,” tegas Amin, Kamis (10/6).
Menurut Amin, rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako sebesar 12 persen akan memperbesar pengeluaran masyarakat sehingga berdampak terpangkasnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebut kenaikan harga karena dikenakan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi.
Selain membebani rakyat dari sisi konsumen, lanjut Amin, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang terutama jutaan pedagang kecil karena kesulitan untuk menjual barang dagangannya akibat kenaikan harga jika PPN diberlakukan.
Bagi perusahaan perdagangan maupun industri juga makin berat karena bisa dipastikan penjualan perusahaan akan turun.
Merujuk data dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) selama pandemi Covid-19, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar turun.
Menurut Amin Ak, kebijakan PPN pada Sembako justru kontraproduktif dan menghambat pemulihan ekonomi rakyat yang sudah susah akibat pandemi Covid-19.
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo
- Anindya Bakrie Sebut 3 Dedikasi Utama Kadin untuk Indonesia, Berikut Penjelasannya
- Cooling System Pilkada, AKBP Budi Berbagi di Masjid Annur dan Panti Asuhan Al-Khairiyah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024