Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?

Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?
Baim Wong. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal pelaporan palsu terkait konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase di kantornya, Senin (3/10).

Adapun alasan tak bisa dikenakan pasal tersebut lantaran Baim belum secara resmi mendaftarkan laporan.

Menurutnya, Baim lebih dahulu masuk ke ruang SPKT saat Paula menceritakan kronologi kejadian.

"Laporan palsu tidak ada karena belum masuk," kata Febriman saat ditemui di kantornya.

Meski tak masuk dalam dugaan kasus tersebut, Febriman mengatakan permasalahan ini akan berlanjut.

Febriman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah ini. Dia mengaku masih belum tahu tindakan yang akan diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti pimpinan polres yang akan menindaklanjuti," tuturnya.

Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal laporan palsu soal prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News