Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?
![Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/31/baim-wong-saat-ditemui-di-kawasan-bintaro-jakarta-selatan-ying.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal pelaporan palsu terkait konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase di kantornya, Senin (3/10).
Adapun alasan tak bisa dikenakan pasal tersebut lantaran Baim belum secara resmi mendaftarkan laporan.
Menurutnya, Baim lebih dahulu masuk ke ruang SPKT saat Paula menceritakan kronologi kejadian.
"Laporan palsu tidak ada karena belum masuk," kata Febriman saat ditemui di kantornya.
Meski tak masuk dalam dugaan kasus tersebut, Febriman mengatakan permasalahan ini akan berlanjut.
Febriman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah ini. Dia mengaku masih belum tahu tindakan yang akan diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti pimpinan polres yang akan menindaklanjuti," tuturnya.
Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal laporan palsu soal prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Bertemu Paula Verhoeven, Baim Wong Bicara Kebahagiaan Anak-anak
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Demi Anak, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akhirnya Bertemu
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- 3 Berita Artis Terheboh: Baim Wong Antar Anak-Anak, Surat Advokat Razman Dicabut