Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal pelaporan palsu terkait konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase di kantornya, Senin (3/10).
Adapun alasan tak bisa dikenakan pasal tersebut lantaran Baim belum secara resmi mendaftarkan laporan.
Menurutnya, Baim lebih dahulu masuk ke ruang SPKT saat Paula menceritakan kronologi kejadian.
"Laporan palsu tidak ada karena belum masuk," kata Febriman saat ditemui di kantornya.
Meski tak masuk dalam dugaan kasus tersebut, Febriman mengatakan permasalahan ini akan berlanjut.
Febriman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah ini. Dia mengaku masih belum tahu tindakan yang akan diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti pimpinan polres yang akan menindaklanjuti," tuturnya.
Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal laporan palsu soal prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
- Jalani Tes Kejiwaan, Baim Wong Ungkap Hasilnya
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Baim Wong: Alhamdulillah Saya Sehat
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS