Soal Presiden Boleh Memihak, Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir akan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.
Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di negara ini.
"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ucap Ari, Kamis (25/1).
Ari beralasan netralitas aparatur sipil negara sedang dibutuhkan saat ini. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan politik.
Seandainya TNI dan Polri serta aparatur negara berpihak, maka peluang terjadinya kekacauan makin besar.
"Bagaimana kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka, bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," kata dia.
Ari mengaku sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu.
"Nanti tinggal KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," tuturnya.
Tim Hukum AMIN akan melaporkan Jokowi terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI