Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Minggu, 10 Juli 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari. Eva menilai, putusan kasasi pidana dalam perkara Prita justru kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.
Menurut Eva, putusan itu menjadi janggal, karena baik dalam perkara perdata ataupun pidananya alat bukti yang digunakan juga sama. "Maka dari itu, MA perlu memberikan klarifikasi atas status putusan yang telah terpasang di website Kepaniteraan MA," kata Eva kepada JPNN, Minggu (10/7) di Jakarta.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika putusan MA memang memenangkan jaksa maka sebaiknya Prita segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Dengan harapan keadilan bisa diwujudkan," kata Eva.
Menurut dia, inkonsistensi dua putusan MA tersebut bukan hanya mengusik akal sehat. "Tetapi batin kita juga terluka," tandas Eva yang pernah mendampingi Megawati menjenguk Prita saat berada di tahanan menjelang Pilpres 2009 lalu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN