Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten

Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari. Eva menilai, putusan kasasi pidana dalam perkara Prita justru kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.

Menurut Eva, putusan itu menjadi janggal, karena baik dalam perkara perdata ataupun pidananya alat bukti yang digunakan juga sama. "Maka dari itu, MA perlu memberikan klarifikasi atas status putusan yang telah terpasang di website Kepaniteraan MA," kata Eva kepada JPNN, Minggu (10/7) di Jakarta.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika putusan MA memang memenangkan jaksa maka sebaiknya Prita segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Dengan  harapan keadilan bisa diwujudkan," kata Eva.

Menurut dia, inkonsistensi dua putusan MA tersebut bukan hanya mengusik akal sehat. "Tetapi batin kita juga terluka," tandas Eva yang pernah mendampingi Megawati menjenguk Prita saat berada di tahanan menjelang Pilpres 2009 lalu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News