Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Minggu, 10 Juli 2011 – 18:08 WIB
Ditambahkannya, rasa keadilan masyarakat yang sudah diwujudkan dalam gerakan melalui media jejaring sosial Facebook ternyata tidak berarti bagi para Hakim Agung. "Apalagi terdapat fakta bahwa curhat melalui FB (jejaring sosial Facebook) tidak bisa jadi landasan pencemaran nama baik di publik, mengingat FB pada saat itu belum masuk kategori social network," ungkap Eva.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Eva, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Prita karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik saat kasus terjadi belum diberlakukan ternyata tidak dipertimbahkan majelis hakim kasasi.
Sedangkan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan putusan kasasi MA tersebut. "Harusnya, perkara pidana dia (Prita) itu gugur, karena karena perkara perdatanya sudah divonis bebas," kata Buyung di tempat terpisah, kepada wartawan, Minggu (10/7).
Pengacara yang akrab disapa dengan nama Abang itu sangat menyesalkan Kejaksaan Agung yang saat perkara bergulir masih dibawah Jaksa Agung Hendarman Supandji.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya