Soal Project S Tiktok, Syarief Hasan: Bukan Kami Menolak Perkembangan Teknologi, tetapi

Soal Project S Tiktok, Syarief Hasan: Bukan Kami Menolak Perkembangan Teknologi, tetapi
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyoroti Project S TikTok yang berpotensi mengancam keberlanjutan unit usaha, mikro, menengah (UMKM) di Indonesia.

Diketahui, Project S Tiktok adalah fitur yang disediakan dan dapat diakses oleh pengguna dengan membeli barang langsung dari China melalui aplikasi video singkat itu.

Dia pun meminta agar pemerintah menyikapi atau merevisi regulasi terkait perdagangan melalui elektronik atas tren penggunaan socio-commerce yang semakin digandrungi oleh masyarakat.

“Bukannya kami menolak perkembangan teknologi, tetapi bagaimana kami membuat regulasi keberpihakan, selain terus meningkatkan daya saing UMKM. Tiktok atau aplikasi media sosial sejenis, yang bertransformasi juga menjadi market place harus diatur agar tidak mematikan pelaku UMKM,” kata Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat itu menambahkan pemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Regulasi ini belum mengatur terkait socio-commerce, padahal penetrasi internet Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun. Data We are Social (2023) mencatat ada 212 juta pengguna internet di Indonesia, dengan durasi rata-rata 7 jam 42 menit.

Di sisi lain, laporan perusahaan riset pasar Populix “Omnichannel Digital Consumption Report 2023,” 72 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbelanja, terutama melalui smartphone.

Sementara itu, menurut Firma riset Statista, pengguna Tiktok di Indonesia per April 2023 mencapai 113 juta. Ini menandaskan perubahan tren belanja konsumen yang semakin berbasis teknologi digital.

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyoroti Project S TikTok yang berpotensi mengancam keberlanjutan unit usaha, mikro, menengah (UMKM) di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News