Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian

Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
“Namun demi menjamin kepastian hukum dan berusaha di Indonesia, kami telah mengizinkan dimulainya kembali kegiatan konstruksi PT MSM. Izin ini dituangkan dalam Keputusan MESDM No. 42.K/30.00/DJB/2008 tanggal 6 Maret 2008,” tuturnya.

Selain itu dalam PP 27 Tahun 1999 Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan Apabila instansi yang bertanggung jawab (di bidang lingkungan) tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari, maka rencana usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.

“Dengan demikian status penilaian Komisi Penilai AMDAL terhadap dokumen Andal, RKL, dan RPL otomatis dianggap layak lingkungan atas kekuatan PP AMDAL ini. Jadi tidak perlu ada keputusan lagi dari instansi yang bertanggung jawab baik pusat maupun daerah,” tandasnya sembari menambahkan, pada November 2007, dalam pertemuan antara Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah, gubernur Sulut tidak hadir tanpa ada alasan apapun. (esy/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah didesak untuk secepatnya menyelesaikan masalah penambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) di Sulawesi Utara (Sulut).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News