Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku sudah memperkirakan Irjen Ferdy Sambo bakal divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan PTDH suami Putri Candrawathi itu dibacakan dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8) dini hari.
"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ialah hal yang sudah bisa diperkirakan," kata Waketum PPP itu kepada JPNN.com, kemarin.
Arsul mengatakan perkara etik yang menjerat Irjen Sambo berawal dari keterlibatan eks kadiv Propam Polri itu di kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Sambo bahkan menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Dari situ, Arsul menganggap putusan PTDH dari hakim KKEP terprediksi karena Irjen Sambo aktor intelektual penembakan Brigadir J.
"Kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Diketahui, Irjen Sambo sebelumnya divonis PDTH oleh majelis hakim KKEP pada Jumat.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengomentari putusan etik berupa PTDH Irjen Ferdy Sambo yang telah diputuskan KKEP. Begini kalimatnya.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih