Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku sudah memperkirakan Irjen Ferdy Sambo bakal divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan PTDH suami Putri Candrawathi itu dibacakan dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8) dini hari.
"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ialah hal yang sudah bisa diperkirakan," kata Waketum PPP itu kepada JPNN.com, kemarin.
Arsul mengatakan perkara etik yang menjerat Irjen Sambo berawal dari keterlibatan eks kadiv Propam Polri itu di kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Sambo bahkan menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Dari situ, Arsul menganggap putusan PTDH dari hakim KKEP terprediksi karena Irjen Sambo aktor intelektual penembakan Brigadir J.
"Kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Diketahui, Irjen Sambo sebelumnya divonis PDTH oleh majelis hakim KKEP pada Jumat.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengomentari putusan etik berupa PTDH Irjen Ferdy Sambo yang telah diputuskan KKEP. Begini kalimatnya.
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike