Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Misalnya, eks Kadiv Propam Polri itu melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berkumpul Lagi dengan Bini & 2 Ajudan di Rumah Dinas, Pak Kuat Juga
Namun, Irjen Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut. Keberatan bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan.
Soal banding, kata Arsul, Irjen Sambo memang punya hak mengajukan upaya hukum atas putusan PTDH itu dan publik pun tidak perlu mempersoalkan.
"Itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka, yang bersangkutan. Ya, tidak perlu kemudian dipersoalkan," ujar Arsul Sani. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengomentari putusan etik berupa PTDH Irjen Ferdy Sambo yang telah diputuskan KKEP. Begini kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot