Ada Pungli di SDN 060898 Medan, Bobby Nasution Meradang, Begini Nasib Sang Kepala Sekolah

Ada Pungli di SDN 060898 Medan, Bobby Nasution Meradang, Begini Nasib Sang Kepala Sekolah
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) mendengarkan pengaduan pungli dari orang tua siswa di Medan, Rabu (16/2/2022). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan

jpnn.com, MEDAN - Kepada kepala SDN 060898 Medan diduga melakukan pungutan liar terhadap bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Akibat perbuatannya tersebut, sang kepala sekolah mendapat teguran keras dan sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tindakan yang kami ambil bagi oknum kepsek itu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar di Medan, Jumat (18/2).

Tindakan yang ambil pihaknya tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sewaktu mendengar pengaduan orang tua siswa sekolah itu, katanya, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menginstruksikan instansi terkait untuk menindak oknum kepala sekolah tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menemukan praktik pungutan liar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per siswa, terkait dengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun di SD Negeri 060898 Medan, Rabu (16/2).

"Prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama Pak Wali, kembalikan uang yang dipungut sehingga harus ada tahapan atas tindakan oknum kepsek itu," jelas dia.

Pihaknya telah memastikan uang dari praktik pungutan liar itu telah dikembalikan ke orang tua siswa, sehari setelah Wali Kota Medan menginstruksikan oknum kepsek segera mengembalikan uang tersebut.

Kepada kepala SDN 060898 Medan yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mendapat teguran keras dari Dinas Pendidikan Kota Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News