Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh KPU RI.
Dia menilai Keputusan DKPP yang pada intinya menyatakan semua komisioner KPU cacat etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung muatan yang paradoksal.
Padahal dalam pertimbangannya, DKPP tegas-tegas menyatakan tindakan para teradu dalam hal ini KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.
Syarief Hasan menyebut Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya.
Dengan kata lain, lanjut Syarief Hasan, langkah KPU yang melaksanakan putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun.
"Keputusan KPU ini absah. Menjadi mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU itu cacat etik," tegasnya.
Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan