Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.
Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.
Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.
"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)
Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat