Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah

Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.
Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.
Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.
"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)
Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi