Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
Mahfud mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya, kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," tuturnya.
Sementara itu, pengajuan PK oleh terpidana harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah inkrah.
"Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di-PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD berharap tidak ada kongkalikong lagi soal vonis kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup