Soal Putusan MA Terkait PKPU 2019, Begini Kata Prof Jimly
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menjadi perdebatan.
Putusan MA tersebut dinilai sebagian pihak mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasalnya, MA mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Prof Jimly menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA melainkan di MK.
"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).
Dalam cuitannya itu, tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019 dan baru dipublikasikan di website MA April lalu, tak ada kaitannya lagi dengan Pilpres 2019.
"Putusan MA 28 Oktober 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019," ujar mantan ketua DKPP itu
Selain itu, katanya, baik MK maupun MA tidak ada perdebatan lagi terkait kewenangan sengketa Pemilu ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menjadi perdebatan.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming