Soal Putusan MA Terkait PKPU 2019, Begini Kata Prof Jimly

"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandasnya.
Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara