Soal Putusan MA Terkait PKPU 2019, Begini Kata Prof Jimly
"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandasnya.
Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming