Soal Putusan MA, Zaenal Minta Maaf

Soal Putusan MA, Zaenal Minta Maaf
MINTA MAAF.Entah Ngeles, atau memang tulus, politisi dari Partai Demokrat Zaenal Maarif meminta maaf kepada sesama caleg yang dikalahkannya di MA. Foto: Dok.pribadi
JAKARTA - Sikap perlawanan partai yang menjadi korban putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penetapan kursi DPR tahap II makin nyata. Setelah PAN, PKS, dan PPP melaporkan hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), kali ini giliran Partai Gerindra yang menyiapkan sebuah gerakan politik.

 

Ancaman itu terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MA. Hingga kemarin, partai yang kelahirannya dibidani mantan Danjen Kopassus Letjen (pur) Prabowo Subianto itu masih merahasiakan bentuk perlawanan tersebut. "Yang pasti akan ada, seperti apa (gerakan politik itu) nantilah. Saat membahas (putusan MA), hawa di internal Gerindra keras," tegas Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta kemarin.

 

Partai Gerindra merupakan salah satu partai yang paling dirugikan. Dari 26 kursi DPR yang berhasil diraih, pasca putusan MA menjadi hanya tersisa 10 kursi.Muzani menegaskan, pihaknya amat kecewa dengan putusan tersebut. "Kami sudah bekerja keras memompa suara di dapil, tiba-tiba dipangkas begitu saja," sesalnya. Menurut dia, putusan MA soal penetapan kursi tersebut merupakan penelikungan dan pembajakan hak politik yang dilakukan atas nama hukum. Dia khawatir, dengan alasan yang sama, setiap orang nanti melakukan gugatan semaunya. "Sejatinya, inilah bentuk teror demokrasi," tegasnya.

 

Sang pemohon uji material kasus tersebut, Zaenal Maarif, menyatakan tak menyangka dampak putusan MA yang membatalkan penetapan kursi tahap II akan begitu besar. Puluhan caleg DPR berpotensi gagal terpilih. "Saya secara pribadi meminta maaf atas yang terkena imbas dari putusan ini," ujar Zaenal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (31/7). Caleg Partai Demokrat untuk DPR dari dapil Jateng V itu mengatakan, sebagai warga negara, dirinya hanya menjalankan haknya untuk mengajukan gugatan hukum.   

 

JAKARTA - Sikap perlawanan partai yang menjadi korban putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penetapan kursi DPR tahap II makin nyata. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News