Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut pertama kalinya muncul dissenting opinion atau pendapat berbeda ketika hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Diketahui, tiga hakim di MK menyatakan dissenting opinion ketika lembaga tersebut memutuskan PHPU untuk pilpres 2024.
"Dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres," kata HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).
MK pada Senin (22/4) kemarin menolak permohonan PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tiga hakim, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Menurut HNW, pandangan berbeda dari tiga hakim dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024 perlu diperhatikan bersama.
Utamanya, kata politikus senior PKS itu, demi menciptakan pelaksanaan kontestasi politik ke depan lebih berkualitas dari sebelumnya.
"Demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,” ujar HNW.
HNW menilai pandangan berbeda dari tiga hakim dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024 perlu menjadi dasar mencegah politisasi bansos.
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Indonesia Masuk BRICS, Sukamta: Peluang Strategis Memperluas Jaringan Ekonomi & Diplomasi Global