Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik.
Sebab, kata Deddy, oligarki parpol belakangan ingin membajak kedaulatan rakyat demi menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (20/8).
Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu menyebut semua pihak sebaiknya menyambut positif putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang bida menghadirkan lebih dari satu paslon dalam pilkada.
"Putusan ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada dan provinsi," ujar Deddy.
Eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu menyebut makin banyak calon dalam kontestasi politik membuat rakyat punya pilihan terhadap calon pemimpin.
"Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," kata Deddy.
MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Deddy Yevri Sitorus menganggap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki partai politik.
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?