Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Dokpri for JPNN.com.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Deddy Yevri Sitorus menganggap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki partai politik.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News