Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah Bagus 

Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah Bagus 
Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK bersikap seperti ini setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK mengaku tidak masalah bakal banyak paslon berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024 setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024.

RK mengaku pernah berkontestasi pada Pilwalkot Bandung dan diikuti oleh delapan pasangan calon, termasuk dari kalangan independen.

Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

"Saya jelaskan, pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung, delapan pasang. Pernah empat pasang, makin banyak, makin bagus," kata RK.

Dia mengaku bakal mengikuti aturan tentang pilkada 2024 setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.

"Tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kami tunggu keputusan resminya," ujar pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

Diketahui, putusan MK membuat persyaratan partai untuk mengusung kandidat menjadi berubah.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK bersikap seperti ini setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News