Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB
jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan tak akan diam jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono mengatakan temuan dugaan tidak netral itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin