Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB
jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan tak akan diam jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono mengatakan temuan dugaan tidak netral itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Chico Menduga Kubu RIDO Ketakutan, Sampai Minta Dukungan Jokowi
- Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Singgung Anies dan PDIP Kini Bergabung
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti