Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas

Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan tak akan diam jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono mengatakan temuan dugaan tidak netral itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo.

Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News