Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.
"Ini kepentingan yang baik bagi Pilkada karena memang selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat daerah maupun TNI-Polri tidak netral, yang sekarang ancamannya bisa dipidana," katanya di Panti Marhaen, Kantor PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/11).
Kini, PDIP telah meneruskan sosialisasi pengawasan dan pengawalan Pilkada Serentak 2024 sampai ke level ranting. Dia menekankan apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami juga minta DPC PDI Perjuangan se-Jateng sekiranya menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat daerah itu sudah dikualifikasi menjadi tindak pidana," kata dia.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget