Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas

Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.

"Ini kepentingan yang baik bagi Pilkada karena memang selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat daerah maupun TNI-Polri tidak netral, yang sekarang ancamannya bisa dipidana," katanya di Panti Marhaen, Kantor PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/11).

Kini, PDIP telah meneruskan sosialisasi pengawasan dan pengawalan Pilkada Serentak 2024 sampai ke level ranting. Dia menekankan apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami juga minta DPC PDI Perjuangan se-Jateng sekiranya menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat daerah itu sudah dikualifikasi menjadi tindak pidana," kata dia.

Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News