Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.
"Ini kepentingan yang baik bagi Pilkada karena memang selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat daerah maupun TNI-Polri tidak netral, yang sekarang ancamannya bisa dipidana," katanya di Panti Marhaen, Kantor PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/11).
Kini, PDIP telah meneruskan sosialisasi pengawasan dan pengawalan Pilkada Serentak 2024 sampai ke level ranting. Dia menekankan apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami juga minta DPC PDI Perjuangan se-Jateng sekiranya menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat daerah itu sudah dikualifikasi menjadi tindak pidana," kata dia.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Chico Menduga Kubu RIDO Ketakutan, Sampai Minta Dukungan Jokowi
- Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Singgung Anies dan PDIP Kini Bergabung
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti