Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas

Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pihaknya berharap Bawaslu telah memahami Putusan MK terbaru tersebut. Jika ada pelaporan dugaan pelanggaran netralitas untuk dapat segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana Pemilu.

"Putusan MK adalah putusan menarik, oleh karena itu oleh karena itu bagi pejabat daerah termasuk TNI-Polri yang tidak netral akan kami laporkan ke Bawaslu itu masuknya tindak pidana Pemilu," katanya.(mcr5/jpnn)

Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News