Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
Hakim Guntur Hamzah saat sidang putusan MK terkait gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Advokat dan akademisi hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Yusril dengan ditolaknya gugatan tersebut, anggapan bahwa MK sebagai Mahkamah Keluarga tak terbukti.

Istilah Mahkamah Keluarga muncul lantaran gugatan mengenai batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun dianggap untuk melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi, mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Gibran saat ini berusia 36 tahun.

Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak TerbuktiYusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN

“Dugaan bahwa Anwar Usman (Ketua MK), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti,” tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10).

Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran, konon sependapat dengan mayoritas hakim MK yang menolak gugatan tersebut.

Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan putusan.

Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News